Pemberitahuan kepada warga Perumahan Tegal Besar dari Seksi Rukun Kematian sebagai berikut :
Dasar : Hasil rapat RKM RW III Lingkungan Krajan Barat Kel. Tegal Besar tanggal 23 Juli 2010 di rumah Ketua RKM RW I (Bpk. Hawam).
Disampaikan kepada warga RT.05 RW 03 Perum Tegal Besar Raya yang beragama islam, disarankan untuk menjadi Anggota RKM RW 3 Lingkungan Krajan Barat Kel. Tegal Besar.
A. Kewajiban Warga Yang Akan Ingin Menjadi anggota RKM:
- Mendaftar sebagai anggota
- Biaya Rp. 100.000,- untuk satu KK ( dilampiri foto copy KK 1 lembar )
B. Hak Warga :
Setiap anggota akan mendapatkan :
- Tanah Makam untuk satu KK
- Kain Kafan Secukupnya
- Batu Nisan
- Kapas
- Serbuk Cendana
- Parfum
- Tikar
Untuk Pendaftaran dan Pembayaran sebagai anggota baru silakan menghubungi :
Bpk. Wijanarko Blok E.03
No Telp : Flexi : 0331.7728383
GSM: 081336808850
0 komentar:
Posting Komentar